Kontan.co.id

Serapan TKD Tambahan Simalungun 45,81%, Satgas PRR Apresiasi dan Dorong Akselerasi

Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diharapkan mempercepat realisasi penggunaan tambahan transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026

TK
Tim KONTAN Senin, 02 November 2026 | 13:28 WIB
Serapan TKD Tambahan Simalungun 45,81%, Satgas PRR Apresiasi dan Dorong Akselerasi
Dok. TIM MEDIA SATGAS PRR

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diharapkan mempercepat realisasi penggunaan tambahan transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Total alokasi adalah Rp412,94 miliar yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sampai dengan 23 Oktober 2026, realiasi anggaran baru mencapai Rp189,17 miliar atau 45,81%.

Rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera wilayah Sumatera Utara, dilakukan 27 Oktober 2026, di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya. Kunjungan lapangan dilakukan pada 27-29 Oktober 2026, di Kecamatan Gunung Malela, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kecamatan Panombeian Panei, dan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Tim Monev hadir Brigjen TNI Fadjar Tjahjono (Kepala Koordinator Wilayah Sumatera Utara Satgas PRR), Agung Dwi Handayanto, Azwar Edie (Kementerian PU), Raziras Rahmadillah (Inspektorat Jenderal Kemendagri), Ungky Nurjanah (Ditjen Bina Keuangan daerah Kemendagri), Serda Rafii Naadir. Sedangkan dalam rapat koordinasi dihadiri juga Bupati Simalungin dan Sekda, serta jajaran pemerintah dan para kepala dinas.

Berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, masih terdapat sekitar Rp223,76 miliar anggaran yang belum terealisasi.

“Realisasi TKD tambahan untuk Kabupaten Simalungun telah mencapai 45,81%. Satgas mengapresiasi capaian tersebut dan mengharapkan optimalisasi serta percepatan penyerapan anggaran secara akuntabel sesuai ketentuan perundang-undnagan, mengingat Tahun Anggaran 2026 akan segera berakhir, agar berdampak bagi masyarakat,” dalam penyampaian Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, seperti dikutip dari laporan tersebut.

Tambahan TKD atau sering juga disebut TKD Tambahan adalah alokasi dana dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar skema reguler. TKD Tambahan dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah—khususnya guna mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan wilayah yang terdampak bencana atau untuk mendukung penanganan kebutuhan mendesak lainnya

Laporan Tim Monev mencatat, hingga 27 Oktober 2026 terdapat 137 paket pekerjaan yang masih dalam proses lelang dan 169 paket sedang dilaksanakan. Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, sebelumnya mendorong pemerintah daerah agar segera memanfaatkan tambahan TKD untuk menangani kebutuhan prioritas di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai enggak dimanfaatkan. Tujuan-tujuan kita adalah kami memperjuangkan tambahan TKD tersebut dua kali di bulan Februari dan di bulan Agustus, tujuannya adalah memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga daerah juga bisa bergerak paralel,” ujar Tito,” ujar Tito.

Bupati Simalungun dalam penyampaiannya di laporan tersebut, menjelaskan bahwa daerahnya bukan yang terdampak langsung bencana alam sebagaimana beberapa daerah di wilayah Sumatera. Meskipun demikian mereka tetap memanfaatkan TKD Tambahan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kebijakan tambahan transfer ke daerah tidak hanya berkaitan dengan penanganan pascabencana, tetapi juga menjaga keberlangsungan pembangunan, pelayanan publik, dan stabilitas kehidupan masyarakat,” bunyi dalam laporan tersebut.

Di Kabupaten Simalungun, tambahan TKD dialokasikan untuk sejumlah sektor. Pendidikan memperoleh anggaran Rp175 miliar, infrastruktur Rp166,43 miliar, kesehatan Rp14,2 miliar, ekonomi Rp15,81 miliar, serta pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur strategis lainnya Rp41,49 miliar.

Seluruh tambahan TKD tersebut telah masuk 100% ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Satgas PRR meminta pemerintah kabupaten mempercepat pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas. Percepatan juga diperlukan agar anggaran yang telah tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebelum tutup tahun anggaran.

Renduk PRRP Sumatera: Pemulihan Berlangsung hingga 2028

Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP)  Sumatera adalah dokumen kebijakan nasional yang disahkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen ini berfungsi untuk memandu pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Renduk PRRP Sumatera 2026–2028 menjadi pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dokumen tersebut mengarahkan pemulihan agar tidak hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga membangun wilayah yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan. Pelaksanaan program membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News